Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Bisa Melalui Skema Subsidi

19-10-2024 / LAIN-LAIN
Anggota DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa penduduk Indonesia yang bekerja pada sektor informal masih mendominasi angkatan kerja sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17 persen pekerja pada Februari 2024. Sementara itu, penduduk yang bekerja pada sektor formal sebanyak 58,05 juta orang atau 40,83 persen dari total penduduk bekerja.

 

Anggota DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebutkan dominasi pekerja di sektor informal harus diikuti dengan perlindungan sosial yang memadai, seperti ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa memperluas kepesertaan termasuk bagi pekerja di sektor informal.

 

“Pekerja informal juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial apalagi tetap ada risiko kecelakaan kerja”

 

Saat ini, memang, pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk kategori bukan penerima upah. Meski begitu, jumlah pekerja informal yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan harus terus ditambah dengan berbagai insentif yang diberikan.

 

“Pekerja informal ini sudah mendominasi angkatan kerja kita, namun rentan dari sisi jaminan sosial termasuk jaminan keberlangsungan dalam bekerja. Maka agar mereka bisa secara luas ter-cover jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan perlu ada insentif yang diberikan, misalnya subsidi bagi kategori pekerja bukan penerima upah," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

 

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menyebut, skema insentif bisa juga melalui kerja sama dengan pihak ketiga selaku mitra dari pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja sama dengan perusahaan mitra untuk memberikan subsidi iuran pekerja informal yang menjadi mitranya.

 

"(Misalnya) seorang pengemudi ojek online atau kurir paket yang mayoritas berstatus mitra, perusahaan mitra bisa memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitranya, toh mitranya ini mendukung proses bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Pekerja informal juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial apalagi tetap ada risiko kecelakaan kerja," ujar Politisi Fraksi PKS ini.

 

Kurniasih menyebut saat ini sektor informal telah terbukti menjadi penyelamat di tengah maraknya PHK dan sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal. Tren pekerjaan mendatang pun akan banyak didominasi oleh sektor kerja informal. “BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa memperluas kepesertaan pekerja informal tanpa membebani ekonomi lewat iuran yang memberatkan,” tutupnya. (rnm/rdn)

BERITA TERKAIT
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...
Martin Daniel Tumbelaka: MPR, DPR dan DPD RI Siap Gelar Perayaan Natal 2024-2025
21-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Jelang Perayaan Natal MPR, DPR dan DPD RI Tahun 2024-2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari...
Gencatan Senjata Tak Berarti Maafkan Kejahatan Kemanusiaan Israel terhadap Palestina
18-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa meskipun gencatan senjata sudah ditandatangani dan akan berlaku mulai...
Haji Jalal Dorong KAI Perluas Akses KRL hingga Karawang dan Purwakarta
17-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII Jalal Abdul Nasirmendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk...